Skiredj Library of Tijani Studies
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga shalawat dan salam Allah tercurah atas junjungan kita Sayyidina Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.
Seorang saudara Ahmadi-Tijani yang tulus mengajukan pertanyaan yang penting dan menyakitkan. Setelah mengalami kesulitan pribadi yang berat, ia terjatuh ke dalam kebiasaan meminum alkohol lebih dari lima kali. Namun pada masa itu, ia tetap menjaga shalatnya dan awrad-nya, dan ia tidak pernah sekalipun membiarkan keduanya keluar dari waktu-waktu yang semestinya. Kemudian, penyesalan mendalam menguasainya. Ia menghubungi muqaddam yang semula memberinya wird, menjelaskan semuanya secara rinci, dan ia diberi tahu: “Engkau memerlukan pembaruan, dan aku tidak akan memperbarui engkau.”
Artikel ini menjawab pertanyaan itu dengan jelas: Apakah seorang murid Tijani yang melakukan dosa besar seperti meminum alkohol memerlukan tajdid, ataukah ia memerlukan tawba?
Jawabannya, menurut ajaran-ajaran jalan ini yang dinukil (ditransmisikan), bersifat tegas: ia memerlukan tobat, bukan pembaruan.
Jalan Tijani dibangun di atas takwa dan ketaatan
Tidak diragukan bahwa rasa takut kepada Allah, ketaatan kepada perintah-perintah-Nya, dan menjauhi dosa termasuk di antara fondasi-fondasi pokok jalan Ahmadi-Tijani. Syaikh Sīdī Aḥmad al-Tijānī, semoga Allah meridai beliau, berulang kali menegaskan bahwa murid harus menghormati Syariat, menjauhi dosa-dosa besar, dan senantiasa waspada terhadap kemaksiatan.
Hal ini mengikuti prinsip Al-Qur’an:
“Apa pun yang diberikan Rasul kepada kamu, ambillah; dan apa pun yang ia larang bagi kamu, maka jauhilah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah keras dalam hukuman.”Qur’an 59:7
Surat-surat dan ajaran-ajaran yang dinukil dalam kitab-kitab besar jalan ini secara konsisten bergerak ke arah tersebut. Seorang murid Tijani tidak diberi uzur untuk meninggalkan kewajiban-kewajiban agama. Bahkan, ia dituntut untuk menjaga shalatnya, kehormatannya, adabnya, dan perjanjiannya.
Dan ya, meminum alkohol adalah dosa besar. Allah Ta‘ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan undian nasib adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”Qur’an 5:90
Maka dosa itu sendiri berat. Namun pertanyaan hukum-ruhani di sini berbeda: apakah dosa tersebut mengeluarkan seorang murid dari jalan Tijani?
Melakukan dosa besar tidak otomatis memutus perjanjian Tijani
Jawabannya: tidak. Sekalipun dosanya berat, hal itu dengan sendirinya tidak membatalkan otorisasi murid dalam jalan ini.
Murid yang meminum alkohol telah melakukan pelanggaran besar dan harus kembali kepada Allah dengan tobat. Namun itu tidak sama dengan mengatakan bahwa ia telah keluar dari jalan ini dan harus menerima wird kembali dari awal.
Para ulama dalam tradisi Tijani secara tegas menyatakan hal ini: dosa-dosa tidak menuntut tajdid kecuali jika salah satu dari tiga syarat jalan yang telah dikenal itu dilanggar.XXXXX
Itulah pembedaan yang krusial.
Apa sesungguhnya yang memerlukan pembaruan dalam ṭarīqah Tijāniyyah?
Pembaruan terkait dengan pelanggaran terhadap tiga syarat yang masyhur dari ṭarīqah, bukan dengan setiap perbuatan maksiat.
Seorang murid memerlukan tajdīd ketika ia melanggar perjanjian ṭarīqah itu sendiri, seperti dengan menyalahi salah satu syaratnya yang esensial. Adapun kemaksiatan biasa, bahkan kemaksiatan besar, tidak dengan sendirinya memutus ikatan wird.
Inilah sebabnya para ulama menyatakan dengan jelas bahwa seorang murid yang terjatuh ke dalam dosa tidak diperintahkan untuk memperbarui perjanjian, melainkan untuk bertobat dengan sungguh-sungguh dan kembali kepada Allah.
Hukum yang benar: tawbah, bukan tajdīd
Masalah ini persis telah dijelaskan dalam syarah-syarah ṭarīqah yang dinukilkan.
Makna yang diberikan para ulama itu sederhana: jika seseorang dikalahkan oleh sebuah dosa, baik besar maupun kecil, maka yang diwajibkan atasnya adalah tobat, bukan pembaruan.
Tradisi syarah menerangkan bahwa inilah ajaran yang konsisten dari Syaikh Aḥmad al-Tījānī, semoga Allah meridhainya. Setiap kali sampai kepadanya kabar bahwa seseorang telah jatuh ke dalam perbuatan salah, beliau tidak memerintahkannya untuk memperbarui ṭarīqah. Bahkan, beliau memerintahkannya agar bertobat dengan syarat-syaratnya yang semestinya, meninggalkan sikap terus-menerus dalam dosa, dan waspada dari merasa aman terhadap keputusan Allah.
Itulah keseimbangan ṭarīqah: kesungguhan terhadap dosa, tetapi tanpa vonis keliru bahwa setiap pendosa telah keluar dari ṭarīqah.
Jika engkau terjatuh pada khamr tetapi tetap menjaga salat dan awrād, apa yang harus engkau lakukan?
Jika seorang murid terjatuh pada khamr pada masa kesulitan yang berat, namun tetap menjaga salat dan awrād tepat waktu, maka ia wajib melakukan hal-hal berikut:
Ia harus menghentikan dosa itu, menyesali perbuatan tersebut, memohon ampun kepada Allah, dan kembali kepada istiqāmah. Ia juga harus menjauhi keadaan-keadaan yang menyeretnya ke dalamnya.
Namun ia tidak memerlukan tajdīd semata-mata karena dosa itu.
Ia memerlukan tawbah.
Itulah jawabannya.
Bahaya terbesar bukanlah jatuhnya itu sendiri, melainkan bertahan tanpa tobat
Sebuah prinsip yang sangat penting dalam spiritualitas Islam ialah bahwa seorang mukmin bisa saja jatuh, tetapi ia tidak boleh menetap dalam jatuhnya.
Masalahnya bukan semata-mata bahwa seseorang melakukan sebuah dosa. Masalah yang lebih besar ialah ia menjadi nyaman dengannya, terus-menerus melakukannya, membelanya, atau meninggalkan tobat.
Jika ia bertobat setiap kali ia jatuh, ia tetap berada di bawah rahmat Allah. Jika ia kembali lagi, ia harus bertobat lagi. Jika ia jatuh berulang-ulang, ia harus terus kembali berulang-ulang. Pintu tawbah tetap terbuka selama hamba masih hidup dan tulus.
Makna ini didukung dengan indah oleh ajaran Nabi bahwa orang yang bertobat dari dosa laksana orang yang tidak pernah berdosa sama sekali.
Dan ajaran ṭarīqah bahkan lebih menghadirkan harapan: hamba yang senantiasa kembali kepada Allah, betapa pun sering ia tersandung, adalah dicintai oleh Tuhannya jika ia benar-benar termasuk orang yang selalu kembali.
“Janganlah engkau menjadi penolong Setan terhadap saudaramu”
Ada pula pelajaran akhlak yang penting di sini bagi komunitas-komunitas Tijāniyyah dan para muqaddam.
Ketika seorang murid jatuh ke dalam dosa, orang sering lekas bergegas menuju penghinaan, penolakan, dan rasa superior secara moral. Namun ini bukanlah jalan Nabi.
Sebuah contoh yang kuat diriwayatkan dari lingkungan Tijāniyyah di Rabat, ketika beberapa saudara melihat seorang murid muda dalam keadaan mabuk. Ketika kemudian mereka menyebutnya dengan nada meremehkan, muqaddam menegur mereka dan berkata:
“Janganlah engkau menjadi penolong Setan terhadap saudaramu.”
Ini mencerminkan satu prinsip kenabian yang kokoh. Pendosa itu harus diluruskan, dinasihati, dan diseru kepada tobat. Namun ia tidak boleh dihancurkan, diejek, atau didorong lebih dalam ke dalam keputusasaan.
Tujuannya adalah kembali, bukan binasa.
Dapatkah seorang muqaddam menolak memperbarui seseorang yang bahkan tidak memerlukan pembaruan?
Jika murid itu hanya melakukan sebuah dosa, bahkan yang berat seperti meminum khamr, dan tidak melanggar syarat-syarat perjanjian ṭarīqah, maka persoalannya sejak awal bukan persoalan pembaruan.
Maka koreksi yang sebenarnya adalah ini: murid itu hendaknya diperintahkan untuk bertobat dengan sungguh-sungguh, bukan dibebani dengan ketetapan tajdīd yang tidak diperlukan.
Seorang muqaddam tentu berhak menegur seorang murid atas dosa besar semacam itu. Bahkan, boleh jadi dialah orang yang paling berhak melakukannya. Namun menegur adalah satu perkara; salah mengklasifikasikan hukum adalah perkara lain.
Jawaban yang tepat adalah: Bertobatlah. Kembalilah kepada Allah. Jangan tinggalkan salat dan awrādmu. Jangan berputus asa.
Dosa besar tidak menghapus wird
Salah satu ajaran yang paling menenteramkan dalam masalah ini ialah bahwa izin (ijāzah) murid tidak dicabut hanya karena semata-mata dosa.
Wird tidak dibatalkan karena mabuk, pencurian, marah, syahwat, atau kegagalan-kegagalan berat lainnya. Itu semua adalah dosa yang menuntut tobat, kedisiplinan, dan mujāhadah rohani. Namun ia tidak secara otomatis membatalkan ikatan murid dengan ṭarīqah.
Itulah sebabnya para ulama berkata dengan jelas: perbuatan maksiat tidak mencabut izin murid atas wird.
Yang dituntut ialah tawbah, bukan tajdīd.
Seperti apa tobat yang tulus dalam kasus ini
Bagi murid dalam keadaan ini, tawbah yang tulus mencakup:
berhenti minum sepenuhnya
menyesali apa yang terjadi
memohon ampun kepada Allah berulang-ulang
bertekad untuk tidak kembali kepadanya
menjaga salat dan awrād dengan kesungguhan yang diperbarui
menghindari orang-orang, tekanan, dan situasi yang menyeret kepada dosa
memperbanyak istighfār, dzikir, dan amal saleh
Jika ia jatuh lagi, ia harus bertobat lagi. Ia tidak boleh pernah berkata: “Karena aku berdosa lagi, tobatku tidak lagi dihitung.” Itu salah satu perangkap Setan.
Ṭarīqah mengajarkan kembali, bukan putus asa.
Jawaban akhir
Seorang murid Tijāniyyah yang meminum khamr pada masa kesulitan, sementara ia tetap menjaga salat dan awrādnya, tidak memerlukan pembaruan ṭarīqah semata-mata karena dosa itu.
Yang ia perlukan adalah tobat.
Ia harus kembali kepada Allah, memohon ampun, meninggalkan dosa, dan melanjutkan perjalanannya dengan tawaduk dan ketulusan. Perjanjian ṭarīqah tidak batal karena dosa biasa, sekalipun dosa besar. Ia batal karena melanggar syarat-syarat perjanjian yang diketahui yang secara khusus membatalkannya.
Maka jawabannya jelas:XXXXX
Meminum khamar adalah dosa besar. Namun obatnya adalah tawba, bukan tajdid.
Semoga Allah mengampuni setiap pendosa yang kembali kepada-Nya, menguatkan setiap murid dalam ketaatan, dan melindungi para ahli jalan dari keputusasaan, kekerasan hati, dan kebingungan.
++++